
Pemanfaatan Pulau Kecil di Indonesia yang Belum Berizin
Di Indonesia, terdapat sekitar 3.000 pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk sektor pariwisata yang belum memiliki izin resmi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, dalam sebuah acara di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Aris menjelaskan bahwa penggunaan pulau-pulau kecil baik untuk pariwisata maupun pertambangan harus memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh KKP. "Kebanyakan dari mereka yang mengelola pulau-pulau tersebut adalah pelaku usaha," ujarnya.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Bali, di mana sekitar 500 pelaku usaha telah memanfaatkan pulau-pulau kecil seperti Nusa Penida, Nusa Ceningan, dan Nusa Lembongan. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 lebih sudah mengajukan izin pemanfaatan pulau ke KKP.
Untuk mempercepat proses legalisasi, KKP saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi dan membuka gerai layanan di berbagai daerah. "Kemarin kami adakan gerai, dari 500 pelaku usaha tersebut, sekitar 100 sudah mengurus izinnya," jelas Aris.
Selain Bali, masih ada beberapa daerah lain yang juga memiliki pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa izin. Contohnya adalah Karimun Jawa, di mana sekitar 200 pelaku usaha telah menggunakan pulau-pulau kecil untuk kepentingan pariwisata tanpa mendapatkan persetujuan dari KKP.
Aris menargetkan bahwa seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil dapat memiliki izin atau rekomendasi dalam waktu tiga tahun. Untuk mencapai target ini, KKP terus berupaya memperbaiki sistem perizinan agar lebih efisien dan mudah diakses.
Tantangan dalam Proses Legalisasi
Meskipun langkah-langkah telah diambil, Aris menyebutkan bahwa ada tantangan teknis dalam menyelesaikan masalah ini. Salah satunya adalah sistem Online Single Submission (OSS) yang masih mensyaratkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, syarat ini tidak lagi wajib.
"Di sistem OSS itu kan ada transisi sampai Oktober. Transisi sampai Oktober ini masih mempersyaratkan PKKPRL. Nanti setelah Oktober, KKP sudah di depan, jadi bisa langsung semua," jelas Aris.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan proses pengajuan izin akan lebih cepat dan tidak terlalu rumit bagi pelaku usaha. Selain itu, KKP juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya izin dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Langkah-Langkah yang Dilakukan KKP
Untuk mendukung proses legalisasi, KKP meluncurkan berbagai inisiatif, termasuk pembukaan gerai layanan di berbagai wilayah. Gerai-gerai ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengajukan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Selain itu, KKP juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha tentang aturan yang berlaku. Dengan peningkatan pemahaman ini, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya izin dan bersedia mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Masa Depan Pemanfaatan Pulau Kecil
Proses legalisasi pemanfaatan pulau-pulau kecil merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan adanya izin yang sah, pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem laut.
KKP berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perizinan dan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, Indonesia dapat menjaga kekayaan alamnya sambil tetap mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Posting Komentar untuk "KKP: 3.000 Pulau Kecil Disiapkan untuk Wisata Tanpa Izin"